Tuesday, April 15, 2014

Kurang Tidur Bikin Perut Buncit

0 comments
Kurang Tidur Bikin Perut Buncit - Ingin menghindari kenaikan berat badan? Mungkin tidur lebih lama merupakan salah satu solusinya. Sebab sebuah penelitian di Amerika Serikat (AS) menunjukan orang yang kurang tidur cenderung memiliki masalah berat badan.

http://pangkalan-unik.blogspot.com

"Orang yang memiliki waktu tidur lebih sedikit akan berpengaruh terhadap pembakaran kalori yang lebih sedikit pula," ungkap sebuah studi AS di Journal of Clinical Nutrition.

"Sekira 5 sampai 70 warga AS termasuk dalam pekerja yang bekerja menggunakan sistem shift ternyata menderita kekurangan waktu tidur yang sangat kronis dan pada umumnya memiliki gangguan tidur," menurut National Institute of Health, seperti yang dikutip Straits Times, Senin (11/7/2011).

"Jika Anda mencoba mengontrol berat badan Anda, maka tidur akan menjadi suatu yang dapat membantu," ujar Marie-Pierre St-Onge, dari Pusat Penelitian Obesitas New York di St Lukes-Roosevelt Hospital, yang memimpin penelitian ini.

Meskipun sebuah studi baru dilakukan dan tidak seperti studi sebelumnya, namun tetap tidak membuktikan bahwa tidur dapat menyebabkan seseorang memiliki paket kelebihan berat badan. "Mereka menunjukan bahwa tidur harus menjadi prioritas," ungkap para ahli.

Dr St-Onge dan tim merekrut 30 pria dan wanita yang memiliki usia 30 hingga 40 tahun dengan tingkat berat badan yang normal. Para peserta tersebut tinggal dan tidur di sebuah pusat penelitian selama dua malam yang berbeda yang dikelompokan pada lima periode.

Dalam periode pertama, mereka semua diperbolehkan untuk tidur selama sembilan jam setiap malam. Periode selanjutnya mereka hanya diizinkan tidur hanya empat jam. Pada kedua periode tersebut mereka diberi makan dengan pola diet ketat selam empat hari pertama. Kemudian setelah itu mereka diizinkan untuk bebas memakan apapun yang mereka inginkan pada hari kelima dan terakhir.

Pengujian ini menunjukan bahwa terlepas dari jadwal tidur mereka, orang-orang membakar jumlah kalori yang serupa sekira 2.600 per hari. Tapi bagi mereka yang kurang tidur dan makan sepuasnya hanya mampu membakar kalori sebanyak 300 per hari saat hari terakhir penelitian dibanding pada saat awal dengan tidur normal. Peserta yang memiliki waktu tidur yang cukup banyak memakan kalori rata-rata 2.500 kalori per hari, sedangkan mereka yang memiliki waktu tidur yang kurang rata-rata dapat memakan 2.800 kalori per hari.

Jelas ini bisa menyebabkan berat badan naik, untuk itu bagi Anda yang sibuk bekerja sempatkanlah beristirahat dengan waktu tidur yang cukup yaitu antara 8-9 jam per hari, jika tidak mau berat badan Anda menjadi naik.

Semoga Bermanfaat...

sumber: jelajahunik.blogspot.com
Read more ►

Monday, April 14, 2014

Tutorial Blog Pasang Incoming Search di Blog

0 comments
Pasang Incoming Search di Blog – Waktu itu aku lihat di blog tetangga, ada tulisan top 1 (5), motor Indonesia (2), mobil terbaik (3). Aku pikir itu label blog. Eh ternyata itu yang dinamakan incoming search. Lalu aku cari-cari deh di Google tentang widget Incoming SearchWidget ini berfungsi untuk menyimpan data semua keyword yang masuk kedalam blog kita yang berasal dari pencarian di search engine seperti Google. Sebenarnya di blogspot sendiri tidak tersedia fasilitas untuk ini. Tetapi tidak usah khawatir Widget Incoming Search tetap bisa di pasang di blogspot berkat bantuan dari ihsana.com. Lihat caranya di bawah ini

1. Login Ke blogger
2. Pergi ke Rancangan/ Tata Letak
3. Pilih add a gadget lalu klik HTML/JavaScript
4. Copy kode di bawah ini:

<script type="text/javascript" src="http://www.software-plus.org/sample/js.php"></script>

5. Simpan

Keterangan:


Kode di atas tadi juga bisa diletakkan di bawah postingan ataupun sebagainya. Terserah kalian aja.

Semoga bermanfaat ya ^_^
Read more ►

Wednesday, February 26, 2014

Berbisnis dengan MLM

0 comments
Berbisnis dengan MLM???

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan

asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)

Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.

Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)

IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.

Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.

Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.








Read more ►

Friday, February 21, 2014

Cara Hapus Teman FB secara Cepat Quick Remove Facebook Friend

0 comments
Buat yg friend udah 5.000 pasti penuh udah gak bisa add atau konfirm lagi, sedangkan banyak dr friend kita yg mungkin jarang online gak bermanfaat perlu kita remove {hapus pertemanan}, sedangkan kalo satu2 pasti capek donk, setidaknya kita harus masuk profil temen yang akan kita remove, Nah dg bantuan script ini kita bisa remove friend dgn cepat tanpa mengunjungi halaman profil orangnya, Jadi caranya cukup mudah, dengan menginstall script ini kamu bisa ngeremove atau menghapus pertemanan facebook kamu dengan sangat2 simpel & cepat, caranya ada 2, yaitu untuk fb tampilan lama dan fb tampilan baru / kronologi:

1. UNTUK FB TAMPILAN MODEL LAMA

1. Install Adds On buat browser anda dulu,

+ Untuk Mozilla Firefox pake GreaseMonkey (Download Klik disini)

+ Untuk GoogleChrome pake TamperMonkey (Download Klik Disini)

* Ntar ada link INSTALL kamu klik aja, save, yes, install TAMPERMONKEY for Chrome, yes, lalu restart browsernya, Buat greasemonkey untuk firefox juga sama prosedurnya.

2. Install Script ini [KLIK DISINI] kemudian klik install, yes, yes, yes, jangan lupa pastikan kalo script ini sudah terinstal dan diaktifkan pada ADDS ON manager / EXTENSION manager browser masing2.

3. Jika semua prosedur sudah selesai, Sekarang langsung kita coba klik disini http://www.facebook.com/friends/ & jika semua mengikuti prosedur dgn benar maka akan muncul icon "X" pada sisi kanan tiap2 nama temen kita muncul di halaman http://www.facebook.com/friends kemudian klik icon X yang berada disisi kanan foto & nama akun yang pengen diremove, biasanya yang fotonya keliatan jelek kena remove deh, hahaha piss prens...


Jika masih gagal, kemungkinan kesalahan anda adalah sbb:
* Greasemonkey tidak support pada mozilla firefox versi yg anda pakai, yg lebih compatible saya sarankan adalah v3.6.xxx atau lebih enak pake tampermonkey buat googlechrome lebih lancar.
* Perlu diperhatikan bahwa saat anda mau remove friend anda harus masuk dialamat www.facebook.com/friends dan bukan pada alamat www.facebook.com/username-kamu/friends


2. UNTUK TAMPILAN BARU "TIMELINE / KRONOLOGI"
TIDAK USAH MENGIKUTI PROSEDUR DIATAS, PERTAMA-TAMA ANDA CUKUP KLIK DISINI, KEMUDIAN AKAN MUNCUL DAFTAR TEMAN, DAN CARA MEREMOVENYA DENGAN CEPAT YAITU ARAHKAN PADA NAMA ORANG YG AKAN DIHAPUS, DIAMKAN SAMPAI MUNCUL FOTO DAN MUNCUL LINK BERTULISKAN "TEMAN" KEMUDIAN DIAMKAN LAGI PADA LINK BERTULISKAN "TEMAN" SAMPAI MUNCUL LINK MANAGE TEMAN, NAH YG PALING BAWAH ITU UNTUK MENGHAPUS PERTEMANAN. LEBIH JELASNYA ANDA LIHAT SCREENSHOT 3 LANGKAH CARA CEPAT MENGHAPUS TEMAN TANPA HARUS MENGUNJUNGI PROFILNYA SEPERTI DIBAWAH INI:

SELAMAT MENCOBA.....
cara yg Ke_2 ini juga bisa digunakan pada fb tampilan lama
Read more ►

Jauhi Prasangka Buruk

0 comments
Menjalin komunikasi dan berhubungan dengan orang lain menjadi keharusan bagi setiap orang. Akan tetapi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis tak mudah untuk dilakukan, selalu ada konflik yang menyertai dan inilah warna kehidupan. Butuh niat yang tulus, berlapang dada, lalu berusaha membersihkan hati dari sifat hasad, iri, dengki yang seringkali kedatangannya tanpa permisi. Prasangka buruk terhadap sesama, apalagi jika itu terjadi pada hubungan dekat seperti keluarga dan sahabat,tentu saja menjadi batu sandungan besar dalam membangun hubungan yang hamonis.

Pada dasarnya manusia mudah tersihir  serta sangat menyukai ucapan dan kata-kata manis yang dibumbui dengan kebohongan dan kepalsuan. Manusia ingin selalu dipuji, dijunjung tinggi, dan basal menyerang ketika menerima kritikan meski itu demi kebaikan. Tak mudah memang belajar menjadi manusia bijak, fleksibel dalam kondisi apapun jua. Dan akan menjadi lebih berat lagi, apabila hati selalu dihinggapi prasangka buruk, hingga tidak bisa lagi membedakan mana yang tulus ikhlas, dan yang mana penuh kepalsuan.

Dimulai dari prasangka buruk, lalu berkembang menjadi tuduhan dusta, dilanjutkan dengan upaya mencari-cari kesalahan orang lain, berakhir dengan ghibah, ditutup dengan hujatan, cercaan dan makian. Berapa banyak  dosa yang diciptakan oleh prasangka buruk. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan berprasangka buruk terhadap orang lain dan menggolongkannya sebagai perbuatan dosa.  Allah berfirman, artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan prasangka, (karena) sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.”(QS. al-Hujurat:12)

Kita semua memiliki aib dan tidak lepas dari dosa.Tidak ada yang tahu kedalaman hati manusia, bukankah sejauh ini tak satupun manusia mampu berlayar di hati sesamanya, rahasia hati seseorang hanya kuasa Allah semata, dan kita sebagai manusia tak berhak melakukan opini yang tidak jelas unsur bukti kebenarannya. Jangan karena kepintaran dan kekayaan, kita bisa menguasai hati manusia, bukan pula karena kehebatan dan kejayaan, kita akan mampu  membaca hati manusia.Kita bukan siapa-siapa, tidak punya daya melebihi kekuasaan DzatNYA dalam menyelami hati manusia dan hal ghaib lainnya  

Dan biasanya setiap orang yang berprasangka buruk kepada orang lain, menunjukkan aib orang lain,  hal itu disebabkan buruknya batin dan watak, dan ini menjadi ciri orang munafik. Seseorang yang beriman mencari alasan-alasan positif kenapa orang lain itu melakukan perbuatan tersebut dan karena selamatnya hati mereka yang selalu rutin membersihkan hati melalui amal dan kebaikan. Perlu kita sadari akibat yang dihasilkan dari prasangka buruk akan menimbulkan permusuhan, perpecahan, rasa saling tidak percaya. Dan akan menjadi bahaya terbesar apabila prasangka buruk telah memasuki rasa ketidak percayaan akan keadilan dan kekuasaan Allah SWT.. Semoga saja kita terhindar dari barisan ini.

Prasangka buruk dia dihadirkan ketika masalah datang menghampiri atau ketika masalah itu tak kunjung usai. Dan tidak ada hal positif yang ditimbulkan dari prasangka buruk. Orang-orang yang mengikhlaskan dirinya menjadi korban prasangka buruk senantiasa akan terjerembab ke dalam perbuatan dosa yang tak terbatas. Sebab satu perbuatan dosa akan mengundang dan memaksa pelakunya untuk melakukan perbuatan dosa yang lain, hukuman akhiratnya pun akan semakin berat. Dan obat penawar prasangka buruk adalah istiqomah dalam melakukan zikir dan ibadah amal baik lainnya. Ketika prasangka buruk datang, segeralah untuk memperbanyak Istiqhfar supaya syetan tidak berat meninggalkan hatimu. 

semoga bermanfaat dan ridho Allah menyertai
Read more ►

Thursday, February 20, 2014

Manfaat Pijat atau Urut Bagi Fisik Emosional Mental dan Ibu Hamil

0 comments
Pijat atau urut sudah menjadi terapi dan obat tradisional bagi masyarakat sejak jaman dulu. Alasan orang melakukan pijat / urut, biasanya karena badan terasa lelah, stress, sakit,sakit punggung, terkilir, dan terapi urut ini baik untuk kesehatan bayi, wanita hamil, bahkan bagi mereka yang tubuhnya sehat sekalipun. Berikut ini beberapa manfaat pijat atau urut bagi fisik,emosional,mental dan ibu hamil.
Manfaat pijat bagi fisik:
-Meredakan otot yang tegang dan kaku.
-Mengurangi kejang otot dan ketegangan.
-Mempercepat pemulihan dari tenaga, meredakan capek.
-Meningkatkan kelenturan sendi dan gerakan.
-Meningkatkan kemudahan dan efisiensi gerakan.
-Merangsang sirkulasi limfatik, yang dapat menurun edema (gangguan rangsang atau rasa sakit pada bagian cedera).
-Meningkatkan sirkulasi lokal, yang meningkatkan penyembuhan jaringan yang luka.
-Menurunkan tekanan darah, memperlambat denyut jantung.
-Meredakan ketegangan sakit kepala.
Manfaat pijat bagi mental:
  1. Membuat pikiran jadi santai atau rileks
  2. Mengurangi ketegangan jiwa dengan demikian juga membersihkan pikiran.
  3. Meningkatkan kapasitas untuk berpikir lebih jernih.
Manfaat pijat bagi emosional:
-Memenuhi kebutuhan dasar akan sentuhan. Sentuhan adalah salah satu kebutuhan mendasar setiap manusia, seperti halnya kebutuhan untuk pertumbuhan yaitu makanan, pakaian, dan tempat bernaung. Sentuhan dapat dianggap sebagai nutrisi yang ditularkan melalui kulit, dengan banyak cara berbeda: memegang, memeluk, membelai, pijat dan lain-lain. Seperti halnya sentuhan ibu terhadap bayinya, suami terhadap isterinya.
-Meningkatkan perasaan yang menyenangkan, mengurangi depresi ringan.
-Meningkatkan citra diri.
-Mengurangi tingkat kecemasan.
-Meningkatkan kesadaran akan hubungan pikiran-tubuh.
Pijat tidak boleh dilakukan untuk beberapa situasi, antara lain:
-Radang urat darah / trombosis.
-Varises parah.Kondisi parah pada radang kulit, jaringan lunak, atau sendi.
-Bagian yang mengalami perdarahan atau kerusakan jaringan berat.
-Tekanan darah yang tidak teratur.
-Kejang.
-Herniated disc atau penonjolan organ secara abnormal pada tulang belakang.
-Baru saja mengalami patah tulang atau keseleo.
-Menderita beberapa jenis kanker.
Pijat Selama Kehamilan
Gunakan minyak alami yang ringan seperti jeruk, almond, atau safflower. Hindari penambahan minyak esensial, yang mungkin memiliki efek buruk pada janin. Safflower oil adalah minyak yang tidak berwarna dan rasanya tawar, berasal dari tumbuhan saf flower (Carthamus tinctorius) biasanya digunakan untuk menangani demam atau pilek dan melancarkan hidung tersumbat.

Manfaat pijat bagi ibu hamil
  1. Mengurangi ketegangan di leher dan bahu dan, dalam tahap kehamilan, di punggung bagian bawah.
  2. Mengurangi kelelahan dan meningkatkan aliran energi dan menginduksi perasaan umum kesejahteraan.
  3. Meningkatkan sirkulasi. Pijat dapat membantu mencegah varises yang mungkin menyertai kehamilan.
  4. Mengurangi retensi cairan di pergelangan kaki dan kaki yang sering terjadi selama tahap kehamilan.
  5. Mengurangi rasa sakit akibat buncit ligamen dan mengurangi kecenderungan untuk kejang yang mungkin terjadi menuju bulan kelima kehamilan.
  6. Meningkatkan kelenturan kulit dan elastisitas dan dapat membantu mencegah tanda di kulit akibat peregangan..{http://smallcrab.com}
Read more ►

Cerita Keajaiban Medan Magnet di Madinah

0 comments
Ada sebuah wilayah di utara Madinah yang merupakan tempat wisata warga sekitar, letaknya di balik Gunung Uhud, sekitar 25 kilometer utara pusat kota Madinah. Jalan raya di sana menuju kuldesak, jalan buntu. Banyak warga camping di sini. Jangan dibayangkan sama seperti di Indonesia, di mana tempat perkemahan biasanya merupakan lahan hijau nan penuh rumput dan pepohonan. Di utara Madinah ini, lahan tempat campingnya adalah sebuah tanah lapang tandus, padang pasir, dengan pohon dan semak sesekali dikelilingi oleh bukit batu. Daerah ini berada di luar batas tanah haram.
[Image: map_makkah-madinah.gif]
Warga Madinah yang ingin melakukan perkemahan atau sekadar jalan-jalan biasanya membawa tenda sendiri dan berkendaraan pribadi. Mereka juga membawa makanan sendiri. Persis tradisi rakyat Indonesia di era tahun 1970-an yang sering melakukan piknic di pinggir jalan dengan beralaskan tikar dan makan-makan seadanya, duduk bersama di bawah pohon.
Wilayah ini termasuk wilayah tersubur di Madinah, selain di Quba. Jalannya berkelak-kelok, berbeda dengan jalan-jalan raya kebanyakan di sini yang lurus-lurus. Yang tumbuh ditanahnya juga kurma terbaik di Jazirah Arab, kurma Nabi atau Kurma Ajwa. Dinamakan demikian karena diyakini pohon kurma tersebut dahulu langsung ditanam Rasulullah SAW. DI masa dahulu, wilayah ini merupakan tempat uzlah atau menyepi bagi mereka yang tengah berselisih pendapat agar bisa mendapat ketenangan.
Namun, yang membuat wilayah ini terkenal ke seantero jagad bukanlah karena wilayah yang disebut sebagai perkampungan putih (Mantheqa Baidha) ini dijadikan tempat wisata, melainkan keajaiban alamnya yang hanya ada di segelintir tempat di dunia. Banyak orang percaya bahwa di daerah ini terdapat sebuah medan magnetik yang sangat kuat dan besar.
[Image: em1mobil18.jpg]
Fenomena alam yang luar biasa ini bisa dirasakan sepanjang lima kilometer ruas jalan dari ujung aspal sampai pintu masuk ke daerah ini. Jalan ini sendiri berakhir di lima deret bukit yang mengelilingi wilayah tersebut. Jalannya turun naik. Namun kendaraan yang menuju perbukitan jalannya hanya bisa pelan, seolah ada yang menahan. Sebaliknya, dari arah perbukitan, walau jalannya tidak menurun tetapi turun naik, semua kendaraan akan berjalan dengan cepat bahkan bisa sampai 120km/jam walau persneling dibebaskan. Bahkan kendaraan dimatikan pun akan tetap melaju sekencang itu.

Ini tentu bukan isapan jempol. Beberapa jamaah Indonesia sempat membuktikan cerita itu. Kami sendiri mencoba untuk mengetes apakah memang ada medan magnet atau sekadar tipuan mata. Dengan sebuah bus besar, rombongan kami melalui daerah ini. Sesaat menjelang masuk ke wilayah yang dikatakan ada medan magnetiknya, guide Kami menyerukan agar handphone yang ada segera dimatikan untuk menghindari hilangnya data. Semua penumpang mengeluarkan ponselnya dan mematikan. Kecuali ponsel milik Kami. Kami ingin mengecek benar tidaknya himbauan guide kami tersebut.
Sesaat kemudian, guide kami berseru, “Inilah saatnya…”. TIba-tiba bus besar yang kami tumpangi memposisikan free pada roda gigi busnya…dan bus pun berhenti. Tak sampai beberapa detik, bus yang tadinya berhenti dan masih di free roda giginya tiba-tiba bergerak perlahan. Kian lama kian kencang. Hingga ajaib, kendaraan yang Kami tumpangi melaju dengan kecepatan 90 kilometer per jam sejauh tiga kilometer!
Sang pemandu perjalanan Kami mencoba menerangkan fenomena unik. Dia mengatakan bahwa kemungkinan besar bukit-bukit yang ada di sekitar mengandung magnet yang kuat, sehingga bisa menarik tiap logam ke arahnya.
Kami pun mengecek ponsel yang tidak Kami matikan. Ternyata benar. Ponsel Kami tidak bekerja dan bahkan banyak data hilang di dalamnya. Kami jelas sedih, tapi rasa takjubnya jauh lebih besar. Subhanallah… Allahu Akbar! Kami telah membuktikannya. Dan bagi siapa saja yang pergi **** atau umroh dan melalui wilayah ini, segera matikan ponsel Anda dan bersiap menikmati pengalaman yang tidak terlupakan. Jangan lupa, matikan ponsel Anda, atau data-data di dalam ponsel akan banyak yang hilang…. Kian Besar Kian Cepat
Menurut warga sekitar, kecepatan kendaraan yang bisa ditarik oleh medan magnet di wilayah ini bisa berbeda-beda. Semakin besar dan berat kendaraan yang melintas, maka akan semakin cepat magnet menariknya hingga bisa sampai 120 kilometer perjam sejauh lima kilometer! Sudah banyak yang membuktikan hal tersebut. Ada sejumlah orang yang datang dengan kendaraan berbeda dan membuktikannya.
Bukit Gravitasi
Tidak banyak tempat di seluruh dunia yang memiliki medan magnetic seperti di Madinah ini. Tempat serupa ada di Korea Selatan, Yunani, Australia, timur Amerika, dan juga di sekitar Gunung Kelud, Jawa Timur. Hanya saja, kekuatan magnet di daerah-daerah tersebut tidaklah sekuat yang ada di Madinah.
Siapa pun bisa mengalami hal ini dengan mengunjungi langsung wilayah tersebut. Namun bagi yang belum bisa merasakan sendiri, silakan menonton fenomena unik ini dengan mengklik situs youtube dengan menulis ‘Gravity Hills’ atau ‘Magnetic Hills’ di kolom pencariannya. Yang jelas, keajaiban ini seharusnya mampu menambah kecintaan kita kepada Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta seisinya dengan kesempurnaan yang tiada cela sedikit pun.
Read more ►
 

Copyright © Sort Informasi Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger