Wednesday, October 30, 2013

cara mengajukan sertifikasi merek

Dalam dunia usaha/bisnis,identitas produk adalah hal yang sangat penting. Bila tidak ada identitas,maka produk yang anda ciptakan tidak akan menonjol dipasaran. Bila ini terjadi,maka penjualan produk anda akan tersendat. Untuk itu dibutuhkan sebuah merek agar produk anda tetap terjaga dari orang-orang yang ingin membuat curang.
Merk adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka susunan warna (kombinasi) yang memiliki daya pemebeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

Ketentuan Hukum

1. UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk
2. PP No 7 Tahun 2005 tentang susunan organisasi,tugas dan fungsi Komisi Banding Merk
3. PP No 20 tahun 2005 tentang tata cara permohonan,pemeriksaan dan penyelesaian Banding Merk

Prosedur permohonan merk 



  1. Setelah permohonan diajukan,Ditjen HAKI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merk
  2. Jika persyaratan yang belum lengkap,kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut
  3. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyartan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Ditjen HAKI dalam waktu paling lama 9 bulan 
  4. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan substantif,Pemohon/kuasanya dapat menyapaikan tanggapanya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tida menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
  5. Jika pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima,permohonan itu diumumkan daam berita remi merk dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya,maka permohonan dinyatakan ditolak
  6. Terhadap permohonan yang diterima , Ditjen HAKI mnerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.


0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © Sort Informasi Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger