Tuesday, November 5, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Sadar maupun tidak sadar kita pasti berhubungan dengan namanya konsumen, bahkan kita sendiri mungkin juga menjadi bagian dari konsumen itu sendiri. Dan wajar kita dituntut untuk menjadi konsumen cerdas dalam hal jual beli barang maupun jasa.

Hal ini sudah diwanti-wanti dalam sebuah nasehat yang disampaikan oleh MenDag (Menteri Perdagangan) Gita Wijarwan bahwa penjual dan pembeli mempunyai hubungan timbal balik dalam proses transaksi lebih-lebih untuk pihak konsumen. Dimana konsumen harus cerdas dalam mengkonsumsi barang untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang tidak dinginkan. Secara garis besar konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang maupun jasa yang beredar di masyarakat yang digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga dan masyarakat umum yang tidak diperjualbelikan kembali.

Pemerintah Peduli dengan Perlindungan Konsumen
menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen
Bukti bahwa perintah peduli dengan konsumen Indonesia adalah dengan melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di lapangan. Sebagaimana yang jelaskan oleh Wamendag Bapak Bayu Krisnamurthi bulan Januari 2013 yang lalu, beliau mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan agar tercapainya peningkatan produksi dan pemakaian produk dalam negeri dan mencegah terjadinya produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlakuningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Menurut beliau,diharapkan dengan adanya peran pengawasan pemerintah dalam mengatur beredarnya barang dan jasa akan meningkatkan perlindungan konsumen. Karena saat ini banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat menyalahi peraturan pemerintah.

Sekedar untuk diketahui, pada pengawasan tahap VI tahun lalu Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah ditemukan kurang lebih 100 produk yang menyalahi aturan. 8 produk melanggar SNI (Standar Nasional Indonesia), 29 produk menyalahi MKG (Manual dan Kartu Garansi), 62 produk melanggar label Bahasa Indonesia, dan 1 produk tidak sesuai ketentuan produknya dan dalam pengawasan. Sementara itu hasil pengawasan dari Kementerian Perdagangan mengatakan di tahun 2012 jumlah temuan produk yang melanggar telah meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Dimana tahun 2011 ditemukan 593 produk bermasalah, dan tahun 2012 menjadi 621 produk yang diduga menyalahi aturan. Dari total temuan itu 61% produk impor dan 39% produksi dalam negeri. Dari semua pelanggaran tersebut 34% produk terduga menyalahi aturan SNI, 22% diduga menyalahi aturan MKG, 43% diduga menyalahi ketentuan label Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dari pelanggaran tersebut pemerintah sudah menindak lanjuti dengan melimpahkan pidana ke pengadilan (P21) sebanyak 2 produk,  3 produk berhenti karena tersangka sudah meninggal, sedang sisanya masih dalam penyelidikan.

Tetapi diantaranya ada produk yang melanggar ketentuan administrasi, sehingga pemerintah memberikang sangsi tertulis pada 348 produk, 8 penarikan produk, pembinaan, dan pemanggilan pelaku usaha. Agar konsumen lebih memahami tentang perlindungan konsumen maka Wakil menteri perdagangan melalui Departemen Kementerian Perdagangan memutuskan dua program pengawasan barang yang beredar pada tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. 
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Menjadi Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen

Tidak seribet anggapan orang untuk menjadi konsumen cerdas. Banyak kiat yang kita lakukan agar paham perlindungan konsumen. Hal ini sudah menjadi program Kemendag selalu memberikan arahan kepada calon konsumen cerdas untuk dijadikan acuan. Berikut ini pesan singkat dari Kemendag agar konsumen mempunyai  pengetahuan hak dan kewajiban dalam perlindungan konsumen:
  • Telitilah sebelum membeli barang
  • Perhatikan label produk
  • Lihat tanggal kadaluarsa dan kartu garansi
  • Pastikaln produk mempunyai standar mutu K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup)
  • Belilah barang sesuai kebutuhan dan jangan menuruti kemauan.
Tidak hanya sebatas point diatas, seorang konsumen cerdas harus mampu melihat tanggung jawab sosial untuk mencintai produk anak negeri. Secara mutu dan kualitas banyak produk Indonesia yang mampu bersaing dengan produk luar negeri. Menjadi konsumen yang cerdas terhadap perlindungan konsumen selayaknya harus kita diketahui karena hak konsumen juga dilindungi oleh undang-undang negara dan tentu saja harus tahu lembaga-lembaga yang memperjuangkan hak-hak konsumen. Sehingga layak pro aktif kita dukung pemerintah dalam melakukan pengawasan  dan menyediakan payung hukum kepada konsumen agar berjalan dengan lancar.

Sekali Lagi Jadilah Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen !!!

Sekali lagi kami ingatkan kepada Anda agar menjadi konsumen yang cerdas terhadap perlindungan konsumen. Karena kita tahu akhir-akhirnya marak penipuan yang merugikan konsumen. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan maka konsumen perlu memperhatikan apa yang telah di sampaikan Kemendag diatas. Melalui tulisan ini kami menghimbau agar hak dan kewajiban konsumen diperhatikan dan sehingga terwujud apa yang namanya konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial kita terhadap masyarakat umum.

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen mempunyai beberapa hak untuk :

  • Memperoleh keamanan, kenyamanan dalam menggunkan produk atau jasa.
  • Berhak memilih produk yang dinginkan.
  • Berhak mendapat informasi yang relevan, keteranan yang jelas terkait barang dan jasa yang hendak digunakan.
  • Berhak ditanggapi segala keluhannya.
  • Memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Mendapat pembinaan secara kontinu
  • Tidak medapat perlakukan deskriminatif.
  • Berhak memperoleh ganti rugi, jika barang yang di inginkan menyalahi prosedur

Tidak hanya itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga mempunyai kewajiban moral untuk:

  • Wajib tahu cara menggunakan/mengkonsumsi praoduk/jasa yang akan dipakai.
  • Niat baik dalam melakukan transaksi dengan penjual.
  • Bersepakat pada harga yang ditentukan
  • Berpartisipasi dan proaktif dalam proses hukum ketika terjadi perselisihan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen tampil kritis yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya jika produk atau jasa yang dinginkan tidak sesuai kesepakatan tapi disamping itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa memilah dan mengerti kewajiban yang dia laksanakan.

Sumber: http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Terima kasih Anda membaca artikel yang berjudul: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sebarkan untuk mendukung pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia.
Permalink: Fey2013/04/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html


0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © Sort Informasi Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger